You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
70 Sanggar di Jakbar Vakum
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

70 Sanggar Seni Binaan di Jakbar Vakum

Sebanyak 70 dari 126 sanggar binaaan Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Jakarta Barat saat ini tidak aktif atau vakum.

Jadi sisanya sebanyak 70 sanggar, saat ini dapat dikatakan hidup segan mati tak mau. Sebab, sanggarnya masih ada, tapi aktifitas kegiatannya sudah tidak ada

Kepala Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriyani mengatakan, sanggar binaan itu terdiri dari sanggar tari, musik, seni budaya betawi, pencak silat, marawis, lukis, lenong dan lain sebagainya. Hasil pendataan yang dilakukan tahun 2015, yang masih aktif hanya sebanyak 56 sanggar.

“Jadi sisanya sebanyak 70 sanggar, saat ini dapat dikatakan hidup segan mati tak mau. Sebab, sanggarnya masih ada, tapi aktivitas kegiatannya sudah tidak ada sama sekali,” ujar Linda, Rabu (12/10).

Mahasiswa Asing Belajar Budaya dan Wisata Pulau Tidung

Linda menjelaskan, pihaknya hanya membantu melakukan pembinaan seperti melakukan pelatihan, sosialisasi cara mengelola sanggar yang baik. Pihaknya juga berusaha memberikan bantuan, sesuai kebutuhan sanggar, dari itu perlengkapan sesuai kebutuhan masing-masing sanggar.

“Tak adanya prestasi yang dihasilkan oleh murid sanggar membuat sanggar secara perlahan tidak lagi ada murid hingga akhirnya ada yang ditutup atau aktivitas kegiatan sanggar seadanya,” tandas Linda. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11081 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati